Sudah cukup lama saya galau memikirkan hal ini. Akhirnya saya memutuskan untuk tidak memasak cecek maupun krupuk rambak. Yang menjadi masalah bila ada tamu yang membawa oleh-oleh krupuk rambak, terutama yang sudah siap makan. Saya pribadi tidak mau mengkonsumsinya, tetapi suami masih mengambil jalan yang mudah, dibuang sayang, toh belum ada fatwa haram/syubhat dari MUI, ntar yang nanggung ya... MUI.
Sebenarnya pemikiran menyerahkan semua tanggung jawab kepada MUI tidak sepenuhnya benar. Bukankah Allah telah menganugerahkan kemampuan berpikir kepada setiap manusia? Jadi kita sendirilah yang bertanggung jawab atas semua yang kita pilih dan kita kerjakan.
Mudah-mudahan, setelah membaca tulisan ini, suami ikut berhati-hati dan secara sadar menghindari mengkonsumsi makanan yang meragukan kehalalannya. Semoga Allah mengampuni, jika selama ini kami sekeluarga memakan makanan haram tanpa kami sadari. Semoga Allah memantapkan hati kami untuk meninggalkan hal-hal yang haram dan syubhat. Amin....
Berita terkait :
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2012-08-03/142902/Puasa,_Permintaan_Krecek_Rambak_Naik_100_Persen
Untuk memenuhi banyaknya permintaan jelang lebaran seperti saat ini, ia bahkan menambah jumlah karyawan yang kini mencapai 15 orang karyawan. Untuk bahan baku kulit sapi, ia juga harus impor dari luar karena stok bahan baku di tingkat lokal terbatas. Seperti dari China, Korea, Lebanon dan Thailand.
http://medisherbalis.blogspot.com/2010/06/kerupukringantapi-bisa-berat.html
Beberapa tahun lalu saat membeli krecek krupuk rambak di daerah Bangsal, Mojokerto, saya diberi pilihan oleh penjual yang lebih murah & lebih mahal, yang ternyata yang lebih murah bahan bakunya dari kulit impor, asal Korea. Sejak itu saya risau, tentang adanya produk yang berpotensi haram/syubhat, tetapi para ulama tidak pernah memperingatkan masyarakat agar berhati-hati.
Beberapa hari lalu saat berbincang dengan wali santri paud, saya menggali informasi bahwa suaminya berprofesi sbg pembuat krecek rambak dan lebih menyukai bahan baku kulit impor krn lebih murah dan pada akhirnya untungnya lebih banyak.
Seyogyanya lembaga resmi seperti LP POM MUI, lebih berperan aktif dalam memberikan informasi tentang halal/tidaknya makanan serta menggandeng Ulama (MUI, NU, Muhammadiyah, dll.) agar suatu informasi dapat tersosialisasi kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment